Selamat datang diblog kami, semoga bermanfaat bagi anda yang ingin mencari suatu informasi

Jumat, 07 Oktober 2011

KEWIRAUSAHAAN

KEWIRAUSAHAAN

-         Prosedur Perusahaan Izin Usaha
          Sebelum memenuhi usaha, sebaiknya anda mengenal, mengerti dan memahami aspek aspek legalitas serta prosedur reizinan usaha agar di kemudian hari tidak timbul masalah yan mempengaruhi kelangsungan usaha anda.
          Prosedur atau langkah langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha badan hokum antara lain:
1.     Membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan membuat HO (Surat Izin Gangguan),
2.     Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),
3.     Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
4.     Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan
5.     Membuat AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan).


-         Pengertian SITU dan HO

SITU (surat izin tempat usaha) merupakan pemberian surat izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan ganguaan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
    
Sedangkan HO (surat izin gangguan) adalah pemberian surat izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentu yang akan menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan lingkungan.

-         Pengertian SIUP

SIUP (surat izin usaha perdagangan) yaitu pemberian surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan sesuia tempat/domisili perusahaan.

-    Pengertian NPWP
     NPWP (nomor pokok wajib pajak) dimana setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai nomor pajak agar dapat mengambil surat NPWP. Setiap wajib pajak harus mendaftarkan dirinya kekantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak. Kemudian mengisikan formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi.

-    Pengertian TDP
     TDP (tanda daftar perusahaan) merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU. No.3 tahun 1982 tentang wajib daftar.

-    Pengertian AMDAL
     AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) adalah hsil study mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu dan direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam sutu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertangung jawab.


















0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites